Translate

Kamis, 03 Mei 2012

Partisipasi Masyarakat


Partisipasi  Masyarakat Dalam  Pembuatan Dan  Evaluasi  Kcbijakan Daerah
Peluang dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan dan evaluasi atas kebijakan daerah, termasuk didalamnya kebijakan daerah cukup besar dan strategis. Hal tersebut pada hakekatnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam :
  • UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  •  UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kepmendagri No 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah
  •  Tap MPR no VII/MPR/2001 tentang Rekomendasi arah Kebijakan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme .

Secara garis besar, amanat bagi masyarakat untuk berpartisipasi terhadap sesuatu kebijakan daerah dapat disistematisir sebagai berikut:
a.   Setiap pembuatan kebijakan daerah yang baru, baik berupa keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah, senantiasa wajib melibatkan masyarakat daerah untuk berpartisipasi;
b.   Setiap kebijakan daerah yang baru, yang tidak melibatkan masyarakat daerah dapat menyebabkan kebijakan daerah tersebut dibatalkan oleh pemerintah atasan;
c.   Masyarakat berhak untuk mengkritisi dan mengevaluasi atas sesuatu kebijakan daerah yang telah ada, dan apabila dipandang perlu dapat mengajukan usul agar kebijakan daerah yang dinilai oleh masyarakat tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tuntutan keadaan /zaman, ditinjau kembali dan apabila perlu dapat diusulkan untuk dicabut;
d.   DPRD   mempunyai   tugas   dan   wewenang   untuk   menampung   dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan aspirasi masyarakat;
e.   Masyarakat mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara (termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah), serta menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan     penyelenggaraan     negara     (termasuk     penyelenggaraan pemerintahan daerah).
Tantangan yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pembuatan dan evaluasi kebijakan daerah di kota Tuban, antara lain karena :
a.  Berbagai peraturan perundangan yang berkaitan erat dengan pembuatan dan evaluasi kebijakan daerah, tidak mengatur mekanisme partisipasi masyarakat secara rinci dan   tegas. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain :
-  UU NO. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-  PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kepmendagri No. 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif  Kebijakan Daerah;
-  PP No. 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD;
-  Keppres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU;
-  Keppres No. 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Bentuk RUU, R Keppres, Raperda dan Rancangan Keputusan Kepala Daerah;
-  Kepmendagri dan Otonomi Daerah NO. 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;.
b.  Belum seluruh komponen masyarakat yang ada memahami akan hak dan kewajibannya, untuk berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi atas sesuatu kebijakan daerah di Pemerintah Daerah Tuban.
       Suatu sikap dan langkah yang telah ditempuh oleh DPRD untuk menyelenggarakan public hearing perlu diberikan. Penghargaan. Public Hearing ini dimaksudkan, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, guna membahas tentang sesuatu kebijakan daerah. Namun disayangkan langkah ini belum seluruhnya tepat, mengingat sifatnya sangat parsial, tidak menentu, dan sangat terbatas. Sebagai konsekuensinya banyak kebijakan daerah, baik oleh DPRD maupun eksekutif ternyata bermasalah, karena tidak dapat diikuti oleh masyarakat.
       Sehubungan dengan itu, maka hadirnya peraturan daerah di Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, tentang mekanisme pembuatan dan evaluasi kebijakan daerah, yang dapat mengakomodir partisipasi masyarakat secara memadai dan komprehensif, sangat didambakan oleh banyak kalangan masyarakat.
       Partisipasi publik atau partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan. Dalam konteks hak asasi manusia, setiap hak pada masyarakat menimbulkan kewajiban pada pemerintah, sehingga haruslah jelas pengaturan mengenai kewajiban Pemerintahan Daerah untuk memenuhi hak atas partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda tersebut
       Titik tolak dari penyusunan suatu peraturan daerah adalah efektivitas dan evisiensinya pada masyarakat. Dengan kata lain, penarapan suatu peraturan daerah harus tepat guna dan berhasil guna, tidak mengatur golongan orang tetentu saja, dengan mengabaikan kepentingan golongan lain yang lebih banyak. Sehingga dalam proses penyusunannya, para pihak yang berkepentingan dan memiliki kaitan langsung ataupun tidak langsung terhadap kebijakan yang hendak diambil harus dilibatkan. Dalam artian, tanpa keterbukaan pemerintahan tidak mungkin masyarakat dapat melakukan peranserta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan. Selanjutnya dalam konsep demokrasi, asas keterbukaan atau partisipasi merupakan salah satu syarat minimum,
       Urgensi Perda tentang mekanisme partisipasi masyarakat, yakni berupaya untuk mensistematisasi secara komprehensif dan terpadu, mekanisme pembuatan dan evaluasi kebijakan daerah dalam satu ketentuan. Nantinya diharapkan bahwa semua proses pembuatan dan evaluasi suatu kebijakan daerah mengacu pada satu sumber saja, sebagai konsekuensinya DPRD maupun eksekutif daerah wajib mengikuti dan melaksanakan peraturan daerah tersebut. (Suhardi, 2002 : 4)
       Perda tentang mekanisme partisipasi masyarakat tersebut, diharapkan dapat memuat substansi yang penting antara lain (Suhardi, 2002 :4-5):
a.  Hak partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan daerah yang baru maupun usulan pencabutan kebijakan daerah yang sudah tidak relevan lagi;
b.  Meletakkan kewajiban kepada DPRD maupun eksekutif daerah untuk menampung dan menindaklanjuti usulan masyarakat;
c.  Partisipasi masyarakat  dalam  pembahasan naskah  akademik  dan Raperda;
d. Sosialisasi rencana penyusunan dan pembahasan kebijakan daerah kepada publik.
       Dengan demikian partisipasi masyarakat tersebut pada dasarnya meliputi seluruh proses yang relevan dalam pembuatan sesuatu kebijakan daerah. Dalam hal ini masyarakat diposisikan sebagai subyek pembuatan kebijakan daerah, sejajar dengan eksekutif dan legislatif, dan bukan sekedar simbol legitimasi legislatif dan eksekutif saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

suka/bermanfaat..? tuliskan komentar